translator

Jumat, 23 Maret 2012

Polda Jateng Tembak Mati Dua Perampok



 Ilustrasi 

SEMARANG, - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menembak mati dua perampok yang sering beraksi di beberapa kota di Jateng. Keduanya dihadiahi timah panas karena melawan dengan menggunakan senjata api saat akan ditangkap.
"Dua perampok yang tewas dalam penyergapan di sebuah rumah kontrakan di daerah Cikampek, Jawa Barat, tersebut bernama Edi Santosa (30) dan Harto (32). Keduanya warga Probolinggo, Jawa Timur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Bambang Rudi Pratiknyo, Jumat (23/3/2012) di Semarang.
Bambang mengungkapkan, dalam penyergapan yang diwarnai baku tembak pada Kamis (22/3/2012) siang tersebut, polisi mengamankan dua perampok dalam kondisi hidup, yakni MS (35), warga Lampung, dan TG (35) asal Malang, Jawa Timur.
Menurut Bambang, komplotan perampok tersebut tergolong sadis dan nekat saat melakukan aksinya di Kota Purworejo, Kendal, Weleri, dan Salatiga. Penangkapan mereka bermula saat polisi menangkap CM (32), warga Probolinggo, dua pekan lalu. "Kawanan perampok ini pernah merampok di sebuah bank perkreditan rakyat dan tempat penukaran uang di Kota Purworejo, sedangkan di tempat perampokan di daerah lain masih kami identifikasi," ujarnya.
Modus yang digunakan komplotan perampok ini adalah masuk paksa ke tempat yang sudah ditentukan serta mengikat para korban. Bila ada yang melawan, perampok akan langsung melukainya dengan senjata tajam atau senjata api.
Dalam penyergapan komplotan perampok itu, polisi menyita sepucuk senjata api jenis V2 buatan PT Pindad, beberapa butir peluru aktif, tiga buah parang, beberapa unit telepon seluler, serta empat unit mobil, masing-masing dua Toyota Avanza, satu Toyota Innova, dan satu Daihatsu Terios.
Hingga saat ini, dua jenazah perampok yang tewas dalam penyergapan berada di kamar mayat Rumah Sakit Bhayangkara Semarang. Adapun dua perampok yang ditangkap dalam kondisi hidup menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jateng guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar